Revolusi sebagai sebuah perubahan atas tatanan sosial dan budaya masyarakat tanpa disadari telah merusak rantai cita-cita bangsa kita. Persoalan ini tentunya dapat dicermati dari belum terciptanya berbagai kebutuhan bangsa akan kondisi dan status sosial yang sejahtera, bermartabat, aman, nyaman, adil dan berkemakmuran.
Sebagai sebuah bangsa yang telah menyatakan kemerdekaannya hampir 64 tahun, Indonesia sudah sepatutnya berhenti sejenak dan untuk selanjutnya menentukan langkah-langkah kongkrit agar segera beranjak dari "kebuntuan revolusi" yang mengakibatkan terpuruknya perekonomian masyarakat, tidak berharganya sebuah martabat, maraknya ancaman, ke-tidak jujur-an dan kesengsaraan yang merajalela.
Bagi Indonesia yang juga memiliki catatan tersendiri akan sebuah revolusi, tentunya tidak bisa dilepaskan dari segala aturan hukum yang berlaku lazim. Aturan hukum ini tentunya melingkupi berbagai strata hukum yang berlaku ditengah masyarakat hingga membesar menjadi sebuah hukum negara atau hukum positif yang terkodifikasi menjadi sebuah undang-undang.
Pada awalnya, hukum positif atau hukum negara yang telah terkodifikasi sebagai buah dari revolusi telah diasumsikan sebagai representasi keinginan masyarakat umum untuk mencapai berbagai keinginan termasuk kesejahteraan umum. Namun ditengah perjalanannya, revolusi yang digiring oleh kekuatan hukum sebagai pondasinya ternyata justru menjadi "mentok", setelah bangsa ini, setelah masyarakat Indonesia secara perlahan menggeser fungsi hukum sebagai sebuah konsekuensi kesepakatan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran sosial menjadi alat untuk mengakomodir kepentingan prbadi dan golongan.
Bergesernya fungsi hukum dari yang berfungsi sebagai jalan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, akhirnya menimbulkan berbagai spekulasi di sejumlah sektor kehidupan dengan segala positif dan negatifnya.
Menanggapi sejumlah polemik itu, keputusan untuk kembali menjadikan hukum sebagai "penjaga malam" bagi para oknum masyarakat ataupun politisi menjadi pilihan yang tak terelakan. Namun demikian segalanya tentu tergantung dengan niat dan kelurusan budi itu sendiri sehingga menjadikan bahwa hukum merupakan sebuah kesepakatan yang patut takuti.
Sabtu, 07 Maret 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
